INTEGRASI

PERTEK DAN RINTEK

Perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LingkunganHidup (PKPLH) dengan mengintegrasikan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Teknis (Rintek) ke dalam lampiran Persetujuan Lingkungan adalah proses penting untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dengan matang dan terkoordinasi.

Integrasi Pertek dan Rintek dilakukan untuk memastikan bahwa usaha dan atau kegiatan yang mengelola limbah B3 telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan. Pertek dan Rintek harus disusun sesuai dengan format yang diedarkan oleh Direktorat PLB3 dan Non B3.

Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO), yang memungkinkan usaha dan atau kegiatan tersebut untuk melanjutkan kegiatan mereka.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P .26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup

TUJUAN

  • Untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dan diimplementasikan dalam rencan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Meingkatkan koordinasi antara berbagai instansi teknis dan memastikan bahwa langkah – langkah pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada pertimbangan teknis yang komprehensif.

Get In Touch

0858-17-444-714

perizinanlingkungan@gmail.com

MTH Square Ground Floor (GF) A4, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Gratis Konsultasi

Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusaahan Anda