SLO DAN SLF
APA ITU SERTIFIKAT LAIK OPERASI DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI?
Dalam pembangunan dan pengoperasian bangunan gedung, terdapat dua dokumen penting yang sering menjadi perhatian, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Meski memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan keamanan dan kelayakan, keduanya berbeda dari segi fungsi dan penerapannya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai SLF dan SLO

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peruntukannya. Sertifikat ini diberikan setelah bangunan lulus uji teknis terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan akses.
Fungsi dan Kewajiban SLF
- SLF wajib dimiliki untuk bangunan yang sudha selesai konstruksi dan akan digunakan.
- Bangunan yang mengalami renovasi besar atau perubahan fungsi juga wajib memilki SLF baru.
- SLF memastikan bahwa bangunan laik digunakan dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
SLF menjadi salah satu syarat penting dalam perizinan operasional bangunan, terutama untuk gedung komersial seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan perkantoran.
Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen yang menyatakan bahwa instalasi teknis tertentu dalam bangunan, seperti instalasi listrik, gas atau lift, telah memenuhi standar keselamatan dan laik digunakan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknis yang berwenang setelah dilakukan pengujian terhadap instalasi tersebut.
Pentingnya SLO
Melindungi pengguna bangunan dari risiko bahaya yang diakibatkan oleh instalasi teknis yang tidak sesuai standar.
Menjadi salah satu syarat dalam pengajuan SLF atau operasional gedung.
SLO wajib diperbarui secara berkala, terutama untuk instalasi dengan risiko tinggi, seperti listrik tegangan tinggi atau lift.
Pentingnya Konsultan Profesional dalam Pengurusan SLF dan SLO
Pengurusan SLF dan SLO memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi serta uji teknis yang sesuai standar. Kesalahan dalam proses ini dapat menyebabkan keterlambatan operasional gedung atau bahkan denda administratif. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan professional dapat membantu mempermudah dan mempercepat proses pengurusan.
Get In Touch
0858-17-444-714
perizinanlingkungan@gmail.com
MTH Square Ground Floor (GF) A4, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Gratis Konsultasi
Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusaahan Anda