RINTEK LIMBAH B3
TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat sebuah mekanisme baru untuk mengintegrasikan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL.
Sebelumnya, prosedur mengatur bahwa pengurusan izin PPLH harus dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Namun, sekarang dengan adanya Persetujuan Teknis (Pertek), suatu rencana usaha atau kegiatan harus memperolehnya terlebih dahulu sebelum mengajukan persetujuan lingkungan.
Dengan demikian, seluruh pengelolaan lingkungan akan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL.

PERBEDAAN PERTEK B3 & RINTEK B3
Untuk setiap kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, persetujuan teknis yang menyeluruh dan mendalam diperlukan. Persetujuan teknis harus membuktikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan sudah cukup dan tidak akan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Namun, TPS limbah B3 yang dihasilkan sendiri dikecualikan dari persyaratan persetujuan teknis, namun tetap harus menyusun rincian teknis dan mengintegrasikannya dengan persetujuan lingkungan.
Bagi jenis usaha yang berhubungan dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, baik sebagai kegiatan utama maupun kegiatan penunjang, persetujuan teknis limbah B3 (Pertek Limbah B3) wajib dilengkapi.
Setiap jenis kegiatan usaha akan memiliki spesifikasi limbah B3 yang berbeda, sehingga substansi dari persetujuan teknis limbah B3 juga akan berbeda antara satu jenis kegiatan usaha dengan yang lain.
Masa berlaku Pertek B3 atau Rintek B3
Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan, perlu dilengkapi dengan rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Setelah dilakukan verifikasi, jika memenuhi persetujuan teknis, maka dapat diterbitkan surat kelayakan operasi (SLO) untuk kegiatan tersebut. Namun, jika tidak memenuhi persetujuan teknis, maka akan diterbitkan surat penghentian sementara.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, masa berlaku ijin lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 adalah selamanya. Namun, untuk masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu, yaitu 90 hari – 365 hari tergantung pada kategori limbah B3.

RUANG LINGKUP
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi:
Penetapan limbah B3
Pengurangan limbah B3
Penyimpanan limbah B3
Pengumpulan limbah B3
Pemanfaatan limbah B3
Pengolahan limbah B3
Penimbunan limbah B3
Dumping (Pembuangan) limbah B3
Pengecualian limbah B3
Perpindahan lintas batas limbah B3
Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3 dan Pembiayaan

PERSYARATAN
Desain/ drawing bangunan TPL B3 (tampak atas, tampak samping, tampak depan)
Layout penempatan/ tata letak limbah B3
SOP TPL B3
SOP Tanggapan Darurat Penangan Limbah B3
SOP Ceceran Limbah B3
Siteplan pabrik beserta titik koordinat TPL B3
Struktur organisasi penanggungjawab TPL B3
Get In Touch
0858-17-444-714
perizinanlingkungan@gmail.com
MTH Square Ground Floor (GF) A4, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Gratis Konsultasi
Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusaahan Anda