PERSETUJUAN TEKNIS ANDALALIN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LALU LINTAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1), Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

DASAR HUKUM
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) wajib disusun dan diimplementasikan oleh penanggung jawab pembangunan fasilitas pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Akan tetapi tidak semua usaha dan atau kegiatan wajib menyusun dan mengimplementasikan Andalalin, beberapa di antaranya cukup dengan menyusun: Standar Teknis atau Rekomendasi Teknis Lalu Lintas. Kewajiban penyusunan dokumen lalu lintas ini didasarkan pada kriteria luasan minimal dan jenis bangkitan.
Kriteria besaran usaha dan atau kegiatan wajib Andalalin dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Lampiran I.
Bagi jenis usaha yang berhubungan dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, baik sebagai kegiatan utama maupun kegiatan penunjang, persetujuan teknis limbah B3 (Pertek Limbah B3) wajib dilengkapi.
Setiap jenis kegiatan usaha akan memiliki spesifikasi limbah B3 yang berbeda, sehingga substansi dari persetujuan teknis limbah B3 juga akan berbeda antara satu jenis kegiatan usaha dengan yang lain.
Masa berlaku Pertek B3 atau Rintek B3
Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan, perlu dilengkapi dengan rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Setelah dilakukan verifikasi, jika memenuhi persetujuan teknis, maka dapat diterbitkan surat kelayakan operasi (SLO) untuk kegiatan tersebut. Namun, jika tidak memenuhi persetujuan teknis, maka akan diterbitkan surat penghentian sementara.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, masa berlaku ijin lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 adalah selamanya. Namun, untuk masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu, yaitu 90 hari – 365 hari tergantung pada kategori limbah B3.
KEWENANGAN
Penilaian terhadap dokumen Andalain yang disusun sesuai dengan kewenangan penilaian yang ditetapkan. Hal ini bergantung pada status jalan di mana usaha dan atau kegiatannya dilakukan. Untuk kegiatan yang berlokasi di:
- Jalan nasional penilaian dokumen dilkukan oleh Menteri
- Jalan provinsi penilaian dokumen dilakukan oleh Gubernur
- Jalan kabupaten dan atau jalan desa penilaian dokumen dilakukan oleh Bupati
- Jalan kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Walikota
Jika pembangunan dilakukan di 2 (dua) atau lebih status jalan, maka kewenangan atas Andalalin diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota apabila salah satu jalan memiliki status sebagai jalan nasional. Apabila dua atau lebih jalan dengan status yang berbeda bukan merupakan jalan nasional maka kewenangannya berada di Gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari Bupati/ Walikota.

PERSYARATAN
Denah/ layout parkir dan bongkar muat
Kapasitas area parkir
KRK/ GPA
SOP area parkir dan SOP bongkar muat
Siteplan lokasi area parkir
Struktur organisasi penanggungjawab lalu lintas
Get In Touch
0858-17-444-714
perizinanlingkungan@gmail.com
MTH Square Ground Floor (GF) A4, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Konsultasi Gratis
Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusaahan Anda